Penyalahgunaan Amunisi, Pelanggaran Berat di TNI

    Penyalahgunaan Amunisi, Pelanggaran Berat di TNI

    Jakarta – tniad.mil.id – TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Kamis (9/6/2022).

    Dikatakan Tatang, saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan.

    “Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, ” imbuhnya.

    Oleh karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, “pungkas Kadispenad. (Dispenad)

    (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kasad: Ba Otsus Harus Jadi Motivator Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Wakasad : Jembatan Gantung Simpay Asih Menghapus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Wakapolda Berikan Pembekalan Kepada Siswa Diktuk SPN Polda Banten
    Pesan Menteri Nusron: Penataan SDM BPN untuk Percepat Pelayanan Publik
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami